Penjual SIM Card: Kami Dibohongi Kominfo!
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) menagih janji dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merevisi aturan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu tiga nomor seluler.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, menuturkan sejak 7 November 2017 bahwa KNCI dan Kominfo telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan aturan registrasi, yang pada saat itu dalam bentuk keputusan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak direalisasikan.
Kemudian pada 2 April 2018, kembali terjadi kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tetapi lagi-lagi tidak direalisasikan.
"Kami tidak mau keputusan BRTI. Kami maunya keputusan menteri dalam bentuk perubahan peraturan menteri. Kami sering dibohongi oleh Kominfo," ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
KNCI yang menaungi para penjual SIM card ini mendesak agar pemerintah segera melakukan perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana.
"Kami minta Pasal 11 Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2016 tentang pembatasan registrasi mandiri untuk satu NIK untuk tiga SIM card dihapus," kata Qutni.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang SIM card menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Mereka meneriakkan penolakan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Para pedagang SIM card long march dari Patung Kuda menuju Istana Negara. Mereka membawa atribut aksi seperti poster dan spanduk. Massa aksi ini tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI). Sebagian dari mereka memakai topeng. Mereka berorasi di sepanjang jalan menuju Istana Negara. Poster-poster dibentangkan selama aksi, seperti penolakan aturan registrasi 1 NIK untuk 3 SIM card.
Selain menuntut perubahan pembatasan registrasi prabayar, KNCI juga menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo melengserkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mereka nilai telah merugikan para pedagang kartu perdana.
Sumber : Detikinet
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, menuturkan sejak 7 November 2017 bahwa KNCI dan Kominfo telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan aturan registrasi, yang pada saat itu dalam bentuk keputusan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak direalisasikan.
Kemudian pada 2 April 2018, kembali terjadi kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tetapi lagi-lagi tidak direalisasikan.
"Kami tidak mau keputusan BRTI. Kami maunya keputusan menteri dalam bentuk perubahan peraturan menteri. Kami sering dibohongi oleh Kominfo," ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
KNCI yang menaungi para penjual SIM card ini mendesak agar pemerintah segera melakukan perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana.
"Kami minta Pasal 11 Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2016 tentang pembatasan registrasi mandiri untuk satu NIK untuk tiga SIM card dihapus," kata Qutni.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang SIM card menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Mereka meneriakkan penolakan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Para pedagang SIM card long march dari Patung Kuda menuju Istana Negara. Mereka membawa atribut aksi seperti poster dan spanduk. Massa aksi ini tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI). Sebagian dari mereka memakai topeng. Mereka berorasi di sepanjang jalan menuju Istana Negara. Poster-poster dibentangkan selama aksi, seperti penolakan aturan registrasi 1 NIK untuk 3 SIM card.
Selain menuntut perubahan pembatasan registrasi prabayar, KNCI juga menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo melengserkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mereka nilai telah merugikan para pedagang kartu perdana.
Sumber : Detikinet
Tags :
Berita
0 Komentar untuk "Penjual SIM Card: Kami Dibohongi Kominfo!"